Suara.com - Dua mantan anak buah eks Karo Paminal Propam Hendra Kurniawan sama-sama menyebut jika mantan Kaden A, Paminal Agus Nurpatria, bukan memerintahkan mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo, melainkan cek dan amankan.
Kedua mantan anak buah yang dimaksud itu adalah ajudan Hendra, I Putu Egi dan sopir Mika Misalim. Keduanya mengutarakan hal tersebut di sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Putu dan Mika dihadirkan di persidangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Hendra dan Agus.
Bermula saat tim hukum Hendra bertanya mengenai apa kegiatan Putu satu hari pasca Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Bongkar 'Dosa-dosa' Ferdy Sambo di Kasus Yosua
Putu mengatakan dirinya bersama Mika ditugaskan mengantar Hendra ke mantan rumah dinas Sambo di Duren, Jakarta Selatan. Di sana, Putu mengaku melihat Agus Nurpatria.
"Pada saat saudara Agus Nurpatria duduk-duduk di situ, ada nggak yang mendatangi saudara Agus ini?" tanya kuasa hukum Hendra.
"Nyamperin ada waktu itu AKP Irfan," jawab Putu.
"Saudara saksi kenal sama Irfan?" tanya kuasa hukum kembali.
"Kenal," singkat Putu.
Baca Juga: Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah
"Sejak kapan?" ucap kuasa hukum.
"Semenjak saya (kerja) sama Pak Hendra, selama 4 tahunan," jawab Putu.
Setelah itu, tim hukum Hendra bertanya apa isi pembicaraan antara Hendra dan Agus. Putu dan Mika pada momen ini kompak menjawab jika atasannya menyuruh mantan Kasubnit I Subdit III Dittupidum Bareskrim Irfan Widyanto Irfan Widyabto mengamankan DVR CCTV kompleks Sambo.
"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.
"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.
"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.
"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika.
Pengakuan Irfan Widyanto
Sebelumnya, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto menegaskan jika dia diperintah Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo dan bukan untuk mengamankan.
Keterangan itu disampaikan Irfan saat dia diperiksa sebagai saksi mahkota bagi terdakwa eks Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin dalam sidang obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Irfan menuturkan dia awalnya mendapat perintah dari atasannya mantan Kanit I Subdit III Ari Cahya alias Acay untuk mendatangi kompleks Sambo pada tanggal 9 Juli 2022, sehari pasca Yosua tewas. Irfan diperintahkan untuk menghubungi Agus.
"Nah setelah saksi menghubungi Agus Nurpatria, apa yang disampaikan Agus?," tanya jaksa.
"Setelah menghubungi saya ditanya posisinya, kamu dimana, saya di luar kompleks terus kemudian yaudah masuk sini. Saya masuk ke dalam langsung ketemu pak agus di depan gapura," jelas Irfan.
Kepada Irfan, Agus menyampaikan titik CCTV yang mengarah langsung ke mantan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
"Ketika bertemu di gapura langsung ditunjukkan CCTV yang ada di depan gapura, yang ada di lapangan basket yang mengarah ke jalan. Kemudian ditunjukkan 'Kamu tahu nggak ini DVR-nya di mana?', saya jawab saya tidak tahu," ungkap Irfan.
Agus kemudian menjelaskan jika DVR CCTV tersebut ada di pos satpam. Agus memerintahkan Irfan untuk mengambil DVR CCTV itu dan menggantinya.
"Apa jawaban Agus?," tanya jaksa lagi.
"Saya jawab kan saya tidak tahu, terus kata Pak Agus kayanya ada di pos satpam, nanti kamu cek ya abis itu kamu ambil sama ganti yang baru," kata Irfan.
"Kamu ambil dan ganti yang baru? Itu perintah Agus?," ucap jaksa menegaskan jawaban Irfan.
"Siap," singkat Irfan.