Syarat Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia, Sesulit Apa Sampai Jokowi Sentil Kepala Daerah?

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:44 WIB
Syarat Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia, Sesulit Apa Sampai Jokowi Sentil Kepala Daerah?
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (Instagram/@jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menyinggung permasalahan mengenai sulitnya pembangunan rumah ibadah agama tertentu yang terjadi di beberapa daerah. Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada kepala daerah bahwa ada konstitusi yang menjamin pembangunan tempat ibadah.

Pesan tersebut disampaikan pada saat Presiden menemui seluruh kepala daerah dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).

Presiden Jokowi menyebutkan kalau seluruh agama yang diakui oleh negara tersebut mempunyai hak yang sama untuk kebebasan beribadah, bahkan Jokowi menyebut hak mereka juga sudah terjamin dalam konstitusi.

Tidak hanya kepala daerah, pesan tersebut disampaikan oleh Jokowi kepada jajaran pimpinan Polri dan TNI. Jokowi tidak mau kalau konstitusi tersebut malah kalah dengan kesepakatan bersama.

Baca Juga: Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Tolak Pendirian Tempat Ibadah Agama Tertentu: Sesusah Itu Kah Orang Ingin Beribadah

Jokowi memahami betul adanya masalah terkait dengan pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Indoensia ini juga merasa sedih pada saat ada warganya yang kesulitan untuk menjalankan ibadah.

Lantas, seperti apakah syarat-syarat mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Aturan dan Syarat Pembangunan Rumah Ibadah

Peraturan terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.

Baca Juga: Dikasihani Gibran, Fakta dan Kronologi Karyawan UNIBI Hina Jokowi Berujung Kehilangan Pekerjaan

Dalam Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan dalam pasal 14 ayat 1.

Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang telah disahkan oleh para pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Ketiga, harus ada rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Terakhir, adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten/kota.

Tidak hanya berdasarkan pada peraturan di atas, melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, disebutkan pula syarat-syarat administratif lain yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko konstruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
  2. Menunjukkan adanya sertifikat hak atas tanah atau akta jual beli.
  3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.
  4. Gambar rencana arsitektur bangunan (denah tampak dan potongan skala 1:100 atau 1:200) dengan format DWG atau format CAD.
  5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas empat lantai.
  6. Izin lingkungan atau SPPL Dinas Lingkungan Hidup.
  7. IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung apabila bermaksud bongkar-berdirikan atau perubahan fungsi, memperluas atau memperbaiki bangunan gedung.
  8. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  9. Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
  10. Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas alahan di atas 750 m2
  11. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Selain itu, panitia pembangunan rumah ibadah juga diharuskan izin pembangunan secara daring melalui situs web perizinan masing-masing daerah. Jangka waktu penyelesaian izin dilakukan dalam 14 hari kerja.

Bupati/walikota akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diajukan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI