Suara.com - Sidang tuntuan kepada para tersangka kasus penembakan Brigadir J kembali digelar pada Selasa, (17/01/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pada Senin (16/1/2023), dua terdakwa pembunuhan Brigadir J lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Selain Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, masih ada terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang belum menjalani sidang tuntutan.
Simak inilah fakta tuntutan ajksa kepada para tersangka kasus Brigadir J selengkapnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup Menanti Ferdy Sambo
1. Tuntutan kepada Ricky Rizal
Jaksa pun membacakan tuntutan JPU kepada salah satu tersangka kasus Brigadir J, Ricky Rizal. Ricky pun dituntut 8 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Ricky terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," lanjut jaksa.
Baca Juga: Kecewa Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
2. Tuntutan yang sama dengan Kuat Ma'ruf
Sama dengan Ricky, Kuat pun juga dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara. Disebutkan, supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Kuat juga diberatkan dengan beberapa hal, seperti perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua. terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit. Serta, Kuat dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
3. Tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo
Pada hari ini, Selasa (17/01/2023), sidang lanjutan dakwaan tersangka kasus Brigadir J kembali digelar untuk menuntut tersangka Ferdy Sambo.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa. Tuntutan hukuman seumur hidup ini pun didasari karena Ferdy Sambo terbukti sebagai otak dari penembakan dan mengeksekusi langsung Brigadir J hingga tewas.
Tuntutan jaksa ini pun nantinya akan diproses hingga sidang pengadilan resmi atas tuntutan yang diberikan.
Kontributor : Dea Nabila