Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:48 WIB
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo selamat dari tuntutan hukuman mati. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) hari ini.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," sambungnya.

Tuntutan tersebut sontak disambut dengan riuh publik. Sebab, tuntutan tersebut lebih ringan ketimbang hukuman maksimal yakni hukuman mati, sebagaimana merujuk dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, dosa-dosa Sambo di mata publik sangatlah besar. Ia telah membunuh secara keji Brigadir Yosua, membuat skenario demi menutupi ulahnya, hingga menyeret sejumlah pihak dalam kasus pembunuhan itu.

Bunuh Yosua dengan keji hingga menutup-nutupi

Dosa terbesar Ferdy Sambo tentu tak lain adalah menembak mati Yosua. Tak hanya itu, Sambo juga merumuskan skenario jahat nan culas demi menutupi tindakannya itu.

Bahkan JPU  sampai menilai skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat sempurna.

Jaksa menyebut skenario Sambo telah dimatangkan sedemikian rupa dari perencanaan hingga eksekusi.

Baca Juga: Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

"Berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI