Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Itu disampaikan pihak DPR RI usai adanya tuntutan dari kepala desa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB M. Toha mengatakan semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi menyetujui merevisi undang-undang tersebut.
"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui," kata Toha usai menemui kades-kades yang berunjuk rasa, Selasa (17/1/2023).
Toha mengatakan pihaknya di Komisi II sebelumnya juga telah menerima DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (12/1) pekan kemarin.
Baca Juga: Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'
Bahkan, mengenai revisi itu diakui Toha sudah diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Karena mereka kan karena mereka kan meminta, menyuarakan itu sejak saya di dapil ya. Kemudian saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II bahkan sudah saya sampaikan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi dan Pak Tito menjawab, iya akan segera," tuturnya.
Bukan cuma mendagri, Toha mengatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT Abdul Halim Iskandar juga sudah mengetahui perihal keinginan kades untuk merevisi UU Desa.
"Saya juga sudah ketemu pak Menteri Desa ya Gus (Abdul Halim). Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM begitu ya. Semacam DI. atau gagasan atau landasan begitu lah," kata Toha.
Toha berujar pihaknya telah mengajukan inisiatif ke Badan Legislasi terkait revisi UU Desa, sebagaimana tuntutan para kades yang ingin UU Desa masuk Prolegnas Prioritas 2023 untuk segera direvisi. Tetapi inisiatif itu masih menunggu sikap pemerintah.
Baca Juga: Kang Dedi Didoakan Istri Hansip dapat Perawan Cantik
"Kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan. Nanti kita minta dengan caranya Baleg sudah memprioritaskan ya menjadi skala prioritas 2023, ini akan kita bahas," kata Toha.
Toha menyampaikan dalam revisi nanti tidak hanya berfokus kepada masa jabatan kepala desa yang menjadi tuntutan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Melainkan ada beberapa poin lain mengenai kedaulatan desa, masa jabatan, dan moratorium.
"Ada beberapa poin ya, 9 tahun, kemudian kedaulatan desa, ya. Kedaulatan desa dan beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua," kata Toha.
Ribuan Kades Demo
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR. Aksi demo itu mereka lakukan guna menuntut masa jabatan kepala desa diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Karena itu masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39.
Salah satu yang menuntut dan turun langsung di demo ialah Robi Darwis. Kepala Desa Poja Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape ini mengaku salah satu Wakil Ketua Papdesi Kabupaten Bima. Ia menyampaikan mengapa para kepala desa menunut adanya perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," kata Robi, Selasa (17/1/2023).
Robi menerangkan apa yang dimaksud adanya persaingan politik, kendati kepala desa sudah menjabat.
"Ya maksudnya dengan adanya calon-calon lain itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerja sama, jadi mereka tidak mau bekerja sama. Jadi harapan kami dengan waktu yg cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan, tanpa adanya kebersamaan desa tidak akan maju," kata Robi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menghampiri masa demo di depan gedung DPR. Ia menekankan ada dua pihak yang berkompeten melakikan inisiatif revisi, yakni pemerintah dan DPR.
Dasco sendiri mengajak perwakilan massa untuk melakukan audensi bersama dengan Badan Legislassi DPR nanti siang.
"Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah dan siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari kepala kepala desa untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk Prolegnas di 2023," kata Dasco.
Menanggapi adanya audensi itu, Robi selaku salah satu kades mengatakan perwakilannya akan meminta langsung DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Ya dengan kami lakukan audiensi dengan DPR, kami meminta agar undang-undang ini cepat direvisi karena harapan kami kades seluruh Indonesia ingin 9 tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu yang kami harapkan kepada pak presiden dan ketua DPR RI," kata Robi.