
Sebelumnya JPU menyimpulkan tidak ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah. Justru diduga terjadi perselingkuhan antara Putri dengan Yosua pada 7 Juli 2022.
"Dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU di persidangan pembacaan tuntutan Kuat Ma'ruf.
Terdapat beberapa alasan di balik kesimpulan tersebut. Mulai dari mengutip keterangan ahli psikolog hingga ahli poligraf, serta merujuk pada keterangan yang disampaikan Kuat mengenai duri dalam rumah tangga Sambo serta Putri.