Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:31 WIB
Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima tuntutannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan fakta persidangan sampai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya, seperti dikutip dari program BREAKING NEWS di kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kesempatan itu, JPU membacakan berbagai bukti terkait unsur pembunuhan berencana yang terjadi serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Ada beberapa poin yang memberatkan Sambo. Mulai dari melakukan pembunuhan yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan, perbuatan Sambo menimbulkan kegaduhan masyarakat, status Sambo selaku perwira tinggi institusi kepolisian, Sambo sudah mencoreng nama baik Polri, hingga kasus Sambo menyeret banyak anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas JPU.

Sambo pun segera meninggalkan ruang setelah menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa (24/1/2023).

Saat itulah sejumlah awak media mencoba menanyakan tanggapan Sambo mengenai kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua yang disampaikan di persidangan hari Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Tatapan Kosong dan Napas Memberat, Reaksi Sambo Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup

Namun, tampak Sambo yang cuma diam sambil memakai rompi oranyenya. Sambo sempat terlihat memalingkan wajah kemudian langsung berlalu sambil dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian meski terus diberondong pertanyaan oleh para awak media.

Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)

Sebelumnya JPU menyimpulkan tidak ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah. Justru diduga terjadi perselingkuhan antara Putri dengan Yosua pada 7 Juli 2022.

"Dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU di persidangan pembacaan tuntutan Kuat Ma'ruf.

Terdapat beberapa alasan di balik kesimpulan tersebut. Mulai dari mengutip keterangan ahli psikolog hingga ahli poligraf, serta merujuk pada keterangan yang disampaikan Kuat mengenai duri dalam rumah tangga Sambo serta Putri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI