Suara.com - Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/1/2023). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini (Selasa) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa.
Selain Hercules, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu seorang karyawan Bank BCA atas Sabias Rangku Osan dan pihak swasta, Judhi Watsu.
Hercules dan dua saksi lainnya diduga memiliki keterangan penting yang dibutuhkan penyidik KPK untuk mengungkap dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad jadi Tersangka
Pada kasus ini, Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini senilai Rp 2,6 miliar.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Bupati Bangkalan Nonaktif, KPK RI Terus Periksa Saksi-saksi
Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.