Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menyoroti persidangan Ferdy Sambo cs soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Mahfud, proses persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya tidak ada kejanggalan.
Namun, Mahfud menyampaikan bahwa hal yang janggal tersebut ada pada pengakuan terdakwa yang selalu bertahan dengan narasi pelecehan dan kekerasan seksual di Magelang.
Mahfud pribadi menilai dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang tidak masuk akal.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo dalam Kondisi Tenang Saat Cerita Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua
Dia pun menyoroti sikap Putri Candrawathi yang kala itu masih bisa dekat dengan Brigadir J usai disebut melecehkan.
"Bagaimana orang dilecehkan gitu masih sempet jalan bersama dan macam-macam lah ya. Itu tidak masuk akal, skenarionya juga jawaban-jawabannya juga tidak terkonfirmasi," kata Mahfud dikutip Suara.com dari tayangan Uya Kuya TV, Selasa (17/01/2023).
Mahfud juga secara tegas menyatakan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami kekerasan seksual saat di Magelang.
"Enggak percaya sama sekali. Sama sekali nggak percaya sampai sekarang, tapi saya minta maaf tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang. Iya ini pendapat pribadi, tapi sama sekali tidak masuk akal," jelasnya.
Terbaru ini, Putri Candrawathi disebut tidak mendapatkan pelecehan seksual, namun justru melakukan perselingkuhan.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual, namun justru berselingkuh dengan mendiang Brigadir J saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
Kesimpulan jaksa itu berdasarkan sejumlah keterangan dan pemeriksaan ahli mengenai kondisi serta pengakuan Putri yang janggal berkaitan dengan kekerasan seksual.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa.