Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat usai dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka pada Selasa (17/1/2023).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Lukas Enembe dibawa ke RSPAD untuk menjalani rawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh, LE (Lukas Enembe) dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Ali dalam keteranganya, Selasa (17/1/2023).
Dia mengatakan Lukas Enembe memerlukan konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter soal obat-obatannya.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Usai Periksa Saksi Suci
"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," jelas Ali.
Sebelum dibawa ke RSPAD, Lukas pagi tadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka, yang merupakan terduga pelaku yang memberikan suap kepadanya.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Baca Juga: KPK Usut Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.