Suara.com - Setiap warga negara yang sudah termasuk golongan wajib pajak, sekalipun itu wajib pajak pribadi harus melaporkan bukti pembayaran setiap tahunnya. Pelaporan bukti pembayaran pajak harus disampaikan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph). Agar bisa melakukannya, WP harus memiliki Efin Pajak pribadi terlebih dahulu. Bagi Anda yang belum tahu cara daftar Efin, berikut panduan cara daftar Efin Online.
Cara daftar Efin online
Pendaftaran Efin sebenarnya bisa dilakukan secara offline. Akan tetapi, jika kita punya kesibukan, tentunya kita tidak dapat mengalokasikan banyak waktu untuk melakukan pendaftaran offline. Beruntungnya, saat ini kita bisa mendaftar Efin secara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke website pajak.go.id, masuklah ke menu 'formulir permohonan efin'.
- Masuk ke laman formulir lalu klik "PDF Formulir Permohonan EFIN", silahkan download formulir tersebut. Formulir yang didownload ini bisa digunakan untuk mendaftarakan WP Pribadi, WP Badan, dan bendahara serta kuasa WP.
- Isi formulir EFIN online secara lengkap dan jelas
- Centang kolom orang pribadi dan aktivasi untuk aktivasi efin WP Pribadi
- si NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya.
- Kosongkan kolom EFIN terlebih dahulu.
- Isikan nomor telepon dan alamat email aktif, nantinya akan masuk kode EFIN melalui email.
- Bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama Anda.
- Foto formulir yang sudah lengkap
- Swafoto atau selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli
- Swafoto dengan nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
- Kirim permohonan Efin online ke email kantor pelayanan pajak dengan subjek email: Permohonan EFIN.
- Silahkan tunggu proses permohonan selesai diproses.
- Kamu akan menerima email balasan dari DJP kurang dari 24 jam berisi kode EFIN.
Aktivasi Efin online ke Dirjen Pajak
Kalau sudah mendapatkan kode EFIN, ini saatnya untuk melakukan aktivasi. Langkah-langkah aktivasi adalah sebagai berikut:
- Aktifkan EFIN melalui situs DJP: https://djponline.pajak.go.id/account/login. Silahkan ikuti petunjuknya.
- Lanjutkan dengan klik "daftar di sini".
- Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan WP
- Klik "verifikasi"
- Buat password untuk login ke aplikasi DJP online.
- Anda akan mendapatkan link aktivasi dari DJP di email Anda. Cek email.
- Klik link dan masuklah ke halaman login.
- Log in menggunakan NPWP dan buatlah password baru agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
- Jika bisa masuk, itu artinya Efin telah aktif dan kita pun bisa melakukan transaksi pembayaran pajak online.
Demikian itu informasi cara daftar Efin online. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh