Suara.com - Tim hukum eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rachman Arifin batal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023) hari ini.
Sedianya kubu Arif bakal menghadirkan mantan staf Arif, namun saksi tersebut tidak bisa hadir di persidangan lantaran belum mendapat izin dari institusinya.
"Kami akan melanjutkan persidangan saudara dengan agendanya mendengarkan saksi a de charge ataupun ahli yang sudah kita rencanakan di persidangan minggu lalu, bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon izin Yang Mulia, hari ini rencananya kami menghadiri saksi a de charge itu anggota Polri mantan staf Arif, tapi belum mendapat izin dari institusi," jawab tim hukum Arif.
"Jadi mohon izin, kami hari ini tak menghadirkan saksi langsung lanjut saja ke agenda selanjutnya ahli yang akan kita selesaikan minggu ini," sambung tim hukum Arif.
"Ahlinya ada hari ini?" tanya hakim kembali.
"Ahlinya enggak ada yang mulia, kita selesaikan di Kamis dan Jumat karena berbenturan juga dengan jadwal ahlinya jadi Kamis, Jumat akan diselesaikan," ucap tim hukum Arif.
Mendengar hal itu, hakim pun geram. Sebab, sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sudah sampai agenda tuntutan terdakwa.
Baca Juga: Tak Lagi Cengengesan, Beda Reaksi Kuat Maruf Tertunduk Lesu saat Sidang Pembacaan Tuntutan
"Baik kami ingatkan kami udah sepakat dan juga waktu sudah mepet, sidang sebelah itu sudah sampai tuntutan. Sehingga itu lah mengapa kami yang sudah disepakati pada sebelumnya kehadirannya itu dari saudara,bukan kami yang menentukan," tegas hakim.
Hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli meringankan dari kubu Arif sampai Hari Jumat pekan ini. Jika masih belum hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Saudara hadirkan A De Charge dan ahli saudara, bilamana tidak hadir maka kemudian kita beri kesempatan pada yang hadir saja sampai Hari Jumat gitu ya. Kalau sekiranya udah lewat tapi belum didengarkan, akan kita lewat, jangan sampai persidangan ini tertunda karena tidak ada kesiapan dari pihak saudara untuk menghadirkan," ucap hakim.
"Mohon maaf yang mulia," ucap tim hukum Arif.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.