'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR

Selasa, 17 Januari 2023 | 10:20 WIB
'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tuntutan 8 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023) menjadi kontroversi.

Salah satunya datang dari kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak. "Tuntutan ini akan menjadi suatu deklarasi, bahwa perbuatan (pembunuhan) berencana itu bisa ditolerir," kata Martin di program Kompas Petang di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Martin menilai pembunuhan berencana adalah perbuatan yang sangat keji. Lalu berdasarkan Pasal 340, terdakwa pembunuhan berencana bisa dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan ( YouTube/ KOMPASTV).
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan ( YouTube/ KOMPASTV).

Menurut Martin, meskipun pada akhirnya majelis hakim yang akan menentukan, namun rendahnya tuntutan seolah menjadi contoh buruk bahwa jaksa tidak memandang serius kasus seberat pembunuhan berencana.

Baca Juga: 8 Alasan Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Pelecehan?

Karena itulah, Martin dibuat waswas dengan tuntutan ketiga terdakwa lain. "Karena second layer ataupun penyerta dalam hal ini hanya diganjar dengan tuntutan 8 tahun," ujar Martin.

"Saya curiga kok jaksa nanti hanya akan menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam hal ini dianggap sebagai pelaku intelektual, itu tidak akan terlalu serius. Saya kok curiga Ferdy Sambo dan Putri itu hanya dituntut ringan," lanjutnya.

Namun Martin meyakini Sambo dan Putri tetap dituntut lebih berat daripada Ricky dan Kuat. "Saya yakin itu, namun seberapa serius tuntutannya?" sambung Martin.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara nasib berbeda kemungkinan akan dialami oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pasalnya Martin menyoroti potensi jaksa menilai Eliezer seharusnya bisa menolak perintah Sambo sehingga penembakan tidak terjadi.

"Richard Eliezer akan lebih sedikit berat daripada Ricky dan Kuat, karena tadi ada beberapa poin dalam surat tuntutan yang mengatakan bahwa Richard Eliezer itu dalam menerima perintah itu langsung menerima dan menembak," terang Martin.

Baca Juga: 3 Keterangan Kunci Bongkar Perselingkuhan Brigadir J Dengan Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan

"Ini menurut saya agak mengkhawatirkan, berarti jaksa beranggapan Richard seharusnya bisa menolak, seharusnya tidak langsung menembak. Kita doakan yang terbaik, karena apapun itu Richard sudah menjadi justice collaborator dan sudah mempertanggungjawabkan apa yang dia sampaikan di depan keluarga korban," imbuh Martin.

Video yang mungkin terlewat oleh Anda:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI