Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara di persidangan pada Senin (16/1/2023).
Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkap sejumlah simpulan, termasuk perihal keterlibatan Ferdy Sambo dalam detik-detik terenggutnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan tegas, JPU menilai Sambo berperan menembak kepala belakang Yosua demi memastikan korban sudah benar-benar meninggal dunia.
Awalnya JPU mengungkit perintah Sambo menurut fakta-fakta persidangan. "Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan, 'Jongkok kamu!'" tutur JPU, dikutip pada Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Meradang Jaksa Simpulkan Kliennya Selingkuh dengan Yosua
Setelah itu Yosua disebut mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada sebagai tanda menyerah sambil menanyakan maksud dari perintah sang atasan.
"Selanjutnya Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'Woi kau tembak! Kau tembak cepat!'" lanjut JPU, mementahkan bantahan Sambo perihal perintah tembak dan hajar.
JPU menyebut Eliezer kemudian mengarahkan senjata api Glock-nya kepada Yosua dan melepas sebanyak 3-4 kali tembakan. Atas peristiwa tersebut, Yosua kemudian terkapar mengeluarkan banyak darah di dekat tangga rumah Duren Tiga.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Ferdy Sambo menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih mengerang kesakitan," jelas JPU.
"Lalu untuk memastikan (Yosua) benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat bagian belakang sisi kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sambungnya.
Baca Juga: 8 Alasan Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Pelecehan?
Dengan demikian, JPU juga menepis bantahan Sambo soal dirinya tidak mengenakan sarung tangan hitam sebagaimana kesaksian Eliezer dan Adzan Romer, maupun keterangan bahwa Sambo ikut menembak Yosua.
JPU malah menyebut tembakan Sambo yang benar-benar merenggut nyawa Yosua. "Ditandai dengan hilangnya suara erangan kesakitan dan gerak tubuh korban," kata JPU.
"Tembakan Ferdy Sambo masuk kepala bagian belakang sisi kiri korban dan menembus hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," lanjutnya.
Video yang mungkin terlewat oleh Anda: