Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan atas kesimpulan mereka mengapa Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J. Jaksa menyebut bukan pelecehan yang terjadi antara ajudan dan istri Ferdy Sambo itu, namun perselingkuhan.
Kesimpulan itu dipaparkan JPU dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf.
Setidaknya ada delapan alasan jaksa mengambil kesimpulan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J.
Baca Juga: Pembelaan Keluarga Usai Jaksa Sebut Brigadir Yosua Terbukti Berselingkuh Dengan Putri Candrawathi
Pertama, para saksi atas peristiwa di Magelang punya keterangan berbeda dengan saksi yang dihadirkan di persidangan. Misalnya ahli poligraf yang menunjukkan bahwa ada indikasi Putri Candrawathi bohong saat menjawab pertanyaan soal hubungannya dengan Brigadir J.
Kedua, para Asisten Rumah Tangga (ART) yakni Kuat Maruf dan Susi sama-sama tidak mengetahui soal pelecehan tersebut.
Ketiga, jaksa menyebut Putri Candrawathi yang tidak mandi juga menjadi alasan kesimpulan perselingkuhan itu. Menurut Jaksa, keterangan Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan maupun mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual.
Keempat, Putri Candrawathi sama sekali tidak melakukan visum atau memeriksakan diri ke dokter setelah dugaan pelecehan seksual. Padahal, kata jakasa, Putri adalah seorang lulusan dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan.
Kelima, adalah adanya pertemuan antara Putri dengan Yosua setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Pertimbangan Jaksa?
"Adanya inisiatif dari Putri yang meminta dan masih bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," ujar JPU.
Keenam, tidak adanya tindakan Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.
Ketujuh, Fery Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan Yosua berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga.
Terakhir, alasan Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi berselingkuh adalah dari keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga bisa disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua Hutabarat.