Bergelimang Harta, KPK Telisik Pembelian Kendaraan Mewah Lukas Enembe

Selasa, 17 Januari 2023 | 08:25 WIB
Bergelimang Harta, KPK Telisik Pembelian Kendaraan Mewah Lukas Enembe
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK untuk dihadirkan saat konferensi pers terkait penahanannya KPK di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto,]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian kendaraan mewah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe lewat seorang saksi. Sebelumnya KPK mengungkapkan telah menyita mobil mewah milik Lukas.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil mewah itu ditelisik lewat seorang saksi bernama Suci Marlina dari pihak swasta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membeli kendaraan mewah," kata Ali lewat keteranganya, Senin (16/1/2023) malam kemarin.

Pemeriksaan terhadap Suci Marlina dilakukan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (16/1) kemarin.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Usai Periksa Saksi Suci

Sebelumnya KPK menggeledah sejumlah tempat guna mengusut perkara ini, lokasi tersebut di antaranya Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Dari hasil penggeledahan penyidik KPK menyita sejumlah barang di antaranya, mobil mewah, emas berbentuk perhiasan dan batangan. Ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 4,5 miliar.

Sebelumnya, pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Buka Peluang Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI