Ricky Dan Kuat Ma'ruf Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Akankah Bharada E Dituntut Ringan?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2023 | 06:07 WIB
Ricky Dan Kuat Ma'ruf Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Akankah Bharada E Dituntut Ringan?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menyapa awak media usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Dua terdakwa yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa menyebut baik Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Sementara untuk satu terdakwa lain yakni Bharada E atau Richard Eliezer kini menanti sidang tuntutan yang dijadwalkan digelar Rabu besok.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena statusnya menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Menurut Hasto, LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya agar Richard Eliezer (Bharada E) mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya. Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.

"Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," katanya menegaskan.

Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara!

JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu ke depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 18 Januari 2023. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI