Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah memastikan, seluruh masukan dari organisasi profesi kesehatan bakal ditampung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan, lantaran RUU Kesehatan menuai sorotan publik. Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih dalam tahap awal di Baleg DPR RI.
"Yang harus dilihat adalah bagaimana nanti pengaturannya di dalam rancangan undang undang yang sedang dibahas di badan legislasi karena ini masih tahapan awal jadi memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan dijadikan bahan pertimbangan," kata Ledia dalam konferensi pers bersama organisasi profesi kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/23).
Ledia menegaskan, partisipasi dari organisasi terkait diperlukan dalam setiap pembahasan UU. Masukan, kata dia, penting agar aturan yang dilahirkan mengokomodasi kepentingan banyak orang.
Baca Juga: Nakes Ikut Aksi Tolak RUU Kesehatan Terancam Sanksi dari Kemenkes, Apa Itu?
"Itu menjadi bagian yang penting juga tidak cuma sekali sebetulnya tidak bosan untuk menerima masukan-masukan tim yang katakanlah sifatnya reversible ya, dapat balik," ungkapnya.
Politikus PKS tersebut, mengaku pihaknya akan terus melakukan perbaikan RUU Kesehatan. Seluruh masukan yang disampaikan organisasi profesi kesehatan itu akan ditampung dan dibahas lebih mendalam oleh komisi terkait.
"Jadi kira-kira kami masih tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan atas usulan-usulan dari teman-teman organisasi professi juga termasuk tadi masukan dari MKI yang mengharuskan lebih dalam lagi dan saya yakin masih banyak stakeholder kesehatan yang juga ingin memberikan masukan-masukan terkait dengan Ruu yang sedang dibahas di baleg ini," ujarnya.
Adapun di sisi lain, organisasi profesi kesehatan berpandangan lain soal RUU Kesehatan tersebut. Payung hukum kesehatan versi terakhir itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan secara universal dan Pancasila.
Organisasi tersebut menilai setidaknya ada enam poin yang bertentangan dengan prinsip dan norma kedokteran. Pertama, hilangnya norma agama yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.
Baca Juga: IDI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
"Misalnya, pada asas pembangunan kesehatan, kesehatan reproduksi, dan terkait aborsi," kata Wakil Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto.
Kemudian soal pengaturan transplantasi organ yang dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi dalam norma etika kedokteran. Kemudian juga soal pengaturan mengenai zat adiktif yang berpotensi terjadi penyalahgunaan lebih besar di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, pengaturan data dan informasi kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait informasi genetik yang dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia. Selanjutnya, intervensi medis dipengaruhi oleh pembiayaan kesehatan bukan didasarkan pada standar pelayanan.
"Terakhir, longgarnya persyaratan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI/WNA lulusan luar negeri tanpa mempertimbangkan evaluasi kompetensi dan kewajiban mampu berbahasa Indonesia yang berpotensi mengancam keselamatan pasien," ujarnya.
Senada dengan Slamet, perwakilan Ikatan Dokter gigi Indonesia (PDGI) Wakil Ketua PDGI drg Gagah Daru Setiawan menyatakan tak sepakat jika organisasi profesi dilemahkan.
Sebab, di dalam undang-undang praktik kedokteran nomor 29 tahun 2004, bahwa organisasi profesi untuk dokter itu adalah IDI dan untuk dokter gigi adalah PDGI.