Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kondisi sehat dan bahkan mengikuti olahraga di rumah tahanan atau rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan klaim kuasa hukum Enembe yang menyebut kader partai Demokrat itu harus dibantu oleh petugas bahkan untuk mengganti popoknya.
"Saat ini yang kami peroleh dari konfirmasi petugas Rutan maupun dokter KPK, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ali menuturkan, Enembe bisa beraktivitas seperti tahanan KPK lainnya.
"Bisa melakukan aktivitas seperti tahanan lain, makan mandi dan lain-lain. Termasuk diberikan kesempatan untuk berolah raga," ujarnya.
Dia juga mengungkap, Enembe sedang menjalani tahapan sosialisasi sebagai penghuni Rutan KPK. Hal itu bertujuan agar bersangkutan dapat beradaptasi.
"Saat ini untuk tersangka LE (Lukas) itu dalam masa sosialisasi di rutan. Karena memang untuk tahanan baru, ketika masuk ke dalam rutan pasti dilakukan penyesuaian-penyesuaian," tutur Ali.
Dibantu Petugas Pasang Popok
Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe mengklaim kliennya harus mendapatkan bantuan dari petugas Rutan untuk melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk untuk memasang popok.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur
"Jadi, kalau dibilang pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar karena kebutuhan pampers aja itu dipasangin orang," kata Petrus.
Mereka juga harus membelikan popok dengan ukuran yang lebih besar, sebab yang disediakan di rutan ukurannya kecil.
"Pampers -nya (popok) memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, suda kami siapkan," ujar Petrus.
Lukas Enembe Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.