Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman ini sama seperti yang didapat oleh Kuat Maruf.
Tuntutan terhadap Ricky Rizal ini telah disampaikan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Merespons hal tersebut, ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkapkan jika pihak keluarga menginginkan agar Ricky Rizal mendapatkan tuntutan penjara lebih berat daripada Kuat Maruf.
Hal tersebut lantaran Ricky Rizal merupakan seorang anggota polisi, sedangkan Kuat Maruf merupakan warga sipil biasa. Samuel Hutabarat juga mengungkapkan jika Ricky Rizal memiliki peran besar dalam kematian Brigadir J.
"Waktu persidangan Kuat Maruf, bahwa yang meringankan Kuat Maruf katanya kan bahwa Kuat Maruf itu adalah seorang sipil bukan penegak hukum," kata Samuel seperti dikutip Suara.com melalui tayangan kanal YouTube KOMPASTV.
"Sedangkan di tuntutan Ricky Rizal saat ini, dia adalah seorang polisi yang belum di PTDH. Kok bisa sama tuntutannya 8 tahun, padahal peran si Ricky Rizal ini sangat berperan di kematian almarhum Yosua," sambungnya.
Samuel Hutabarat lantas menyebut satu per satu peran keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan Brigadir J. Mulai dari menyimpan senjata milik Yosua hingga mengetahui rencana Ferdy Sambo dalam mengeksekusi.
"Mulai dari Magelang dia sudah menyimpan senjata almarhum dan sesampainya di Saguling itu dia mengetahui rencana-renaca untuk pembunuhan Yosua. Itu yang sangat kita perhatikan dari tadi," terang Samuel.
Samuel Hutabarat pun mengungkapkan jika dirinya dan keluarga sangat berharap agar Ricky Rizal mendapatkan tuntutan yang lebih berat ketimbang Kuat Maruf.
Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?
"Itulah harapan kami satu-satunya, harapan kami nanti di keputusan dari Majelis Hakim kiranya hukuman Ricky Rizal ini diperberat oleh Majelis Hakim," pungkasnya.