Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan bakal menghadirkan Menteri Perdagangan yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Nama Zulhas sebelumnya pernah disebut oleh Karomani karena ikut menitipkan keponakannya untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru di Unila.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan peluang dipanggilnya Zulhas merujuk pada pertimbangan efektifitas keterangan yang akan disampaikannya dan fakta baru yang terungkap di persidangan.
"Kalaupun ternyata keterangannya sangat dibutuhkan, untuk kemudian membuktikan suatu perbuatan dari terdakwa (Karomani), ini pasti dipanggil," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe Kesulitan Pakai Popok sampai Dibantu Petugas Rutan KPK, Pengacara Siapkan Size XXL
Namun sebaliknya kata Ali, jika nantinya ada keterangan saksi yang mampu menjelaskan perkara ini, Ketua Umum PAN tersebut berpeluang tidak dipanggil.
"Jika diterangkan oleh pihak lain, itu keterangan yang sama, misalnya menjelaskan keterangan yang sama, maka efektivitas pemanggilan itu menjadi tidak ada untuk menerangkan apa yang dibutuhkan kan," ujar Ali.
"Maka kita lihat dulu perkembangan sampai proses pemeriksaan itu diakhir-akhir atau tidak," Ali menambahkan.
Titipkan Nama
Sebelumnya Zulhas dan sejumlah Anggota DPR disebut Karomani turut menitipkan beberapa nama anak atau kerabat mereka untuk diterima di Unila sebagai mahasiswa. Hal itu disampaikan Karomani saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pihak swasta, Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Rabu (30/11/2022) lalu.
Karomani menyebut Zulhas menitipkan seseorang untuk masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Sementara itu, untuk Karomani dia telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada Selasa 10 Januari 2023 lalu. Dia menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya.