
"Dampak pada asapnya juga merupakan dampak lagi, ini yang perlu dilakukan penekanan. Dalam hal ini penyidik Ditresnarkoba sudah melakukan suatu langkah awal untuk mencegah," tuturnya.
Trunoyudo mengklaim liquid vape mengandung sabu ini belum sempat dijual oleh tersangka. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Rafi rencananya hendak mejual satu botol liquid vape sabu tersebut seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu .
"Baru (pengen dijual). Makannya kita sudah cegah dari awal, itu belum terjual," kata dia.
Gerebek Rumah Industri
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggerebek rumah industri liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023).
Dalam perkara ini penyidik menangkap dan menetapkan tersangka pria berinisial MRK alias Mochammad Rafi Khairullah (22). Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita barang bukti berupa 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape siap edar.
"Barang sabu methamphetamine terus ada MDMB (metilendioksimetamfetamina) atau alat yang lain serta alat masak yang lain, diolah barang ini menjadi liquid," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa.
Mukti mengungkap bahwa pemasok bahan baku narkotika ini diduga merupakan jaringan Iran dan China. Tersangka Rafi menurutnya baru dua hari mengontrak di rumah tersebut.
"Pada hari Kamis dikirim barang ini menuju ke rumah kontrakan. Jadi ini baru dua hari berdasarkan keterangan warga setempat," pungkasnya.
Baca Juga: Jual Liquid Vape Pakai Sabu, Produsen Diringkus Polisi