Geger Bentrok Pekerja hingga 2 Orang Tewas, Pemerintah Didesak Tegas Evaluasi Izin PT GNI

Senin, 16 Januari 2023 | 18:15 WIB
Geger Bentrok Pekerja hingga 2 Orang Tewas, Pemerintah Didesak Tegas Evaluasi Izin PT GNI
PT. Gunbuster Nickel Industri kini kembali menjadi sorotan usai adanya bentrok antara para pekerja. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bentrokan antarkelompok pekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara yang berujung tewasnya sejumlah orang pada Sabtu (14/1/2023) menghebohkan publik.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah untuk bersikap tegas dan mengevaluasi izin operasional PT GNI.

Ia menegaskan supaya pemerintah jangan sungkan untuk mengambil tindakan tegas kepada PT GNI atas insiden berdarah itu.

Menurutnya, PT GNI sudah lalai dalam menjamin keselamatan kerja dan keamanan karyawan sehingga tejadi kebakaran tungku smelter yang menewaskan dua pekerja.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk tidak menganggap remeh bentrokan yang menewaskan dua karyawan. Tragedi itu bisa terjadi karena dipicu hal yang lebih mendasar, bukan semata-mata salah paham antarkelompok pekerja.

Terlebih, bentrokan di PT GNI ini terjadi usai insiden kebakaran dan mogok kerja para pegawai.

"Pemerintah harus tegas dan adil menyikapi bentrok berdarah ini. Hukum harus ditegakkan agar semua pihak mendapat keadilan sebagaimana mestinya," kata Mulyanto pada Senin (16/1/2023).

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah mencabut izin operasi smelter PT GNI lalu melakukan audit teknologi, bukan hanya terkait soal K3.

"Yang juga kita khawatirkan adalah pabrik ini mengadopsi sistem teknologi usang; komponen peralatan yang berkualitas rendah; serta manajemen teknologi yang beresiko tinggi dan membahayakan bagi pekerja dan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Ricuh PT GNI Morowali Utara, Menperin Minta Perusahaan Ikuti Aturan K3L

Apabila PT GNI terbukti melakukan pelanggaran, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI