Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Senin, 16 Januari 2023 | 17:25 WIB
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) menyapa pengunjung sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabaratm Ricky Rizal dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Lantas, apa saja peran Ricky Rizal hingga membuatnya terjerumus dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua?

Sebelumnya, Ricky Rizal diketahui tidak ikut menembak Yosua, seperti yang dilakukan rekannya, Richard Eliezer.

Baca Juga: Publik Tak Yakin Perselingkuhan Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi yang Jatuh Cinta Tapi Bertepuk Sebelah Tangan

Ricky Rizal tahu rencana Ferdy Sambo

Ricky mengetahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki rencana untuk membunuh Yosua. Namun, Ricky tidak mencegah niat jahat mantan atasannya tersebut.

Hal itu yang membuat Ricky didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa menjelaskan adanya unsur kesengajaan dan pengetahuan adanya rencana tersebut. Sementara itu, Ricky memiliki waktu berpikir untuk memastikan perbuatan itu sejak Kamis, 7 Juli 2022 di rumah Magelang.

Sengaja tak menolak untuk memanggil Richard

Ricky juga tidak menolak saat diminta untuk memanggil Richard Eliezer. Ia sengaja tidak memberi tahu Eliezer mengenai rencana Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Baca Juga: Demi Muluskan Skenario Pemerkosaan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Tampil Seksi Sebelum Yosua Tewas Dieksekusi

Tak hanya itu, Ricky tidak memberi tahu Yosua bahwa ia telah mengambil senjata Yosua. Dalam hal ini, Ricky menjadi pengawas sebelum Yosua dihabisi.

Terlebih, saat Yosua berada di taman, Ricky malah memilih untuk diam dan tidak memberitahukan rencana Ferdy Sambo sehingga Yosua tetap berada di Duren Tiga.

"Saat Sambo sengaja datang, terdakwa tetap tidak memberi tahu korban, malah terdakwa sengaja menunggu panggilan Sambo, selanjutnya dilanjutkan dengan pemanggilan Sambo," ujar JPU.

Tidak mencegah upaya penembakan

Ricky dengan jelas melihat detik-detik Yosua dieksekusi. Namun, ia sama sekali tidak memiliki niat untuk mencegahnya.

Hal itu membuktikan Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Saat saksi Richard Eliezer dan Ferdy Sambo melakukan tembakan ke korban, terdakwa Ricky Rizal juga ssama sekali tidak ada upaya membantu Yosua supaya terhindar dari penembakan.

Dituntut 8 tahun penjara

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI