Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tiga poin memberatkan bagi terdakwa Bripka Ricky Rizal sehingga dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga poin itu yakni perbutan Ricky dinilai membuat Yosua tewas dan meninggalkan duka bagi keluarga korban. Kedua, Ricky memberi keterangan yang berbelit serta tidak mengakui kesalahannya di persidangan.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, jaksa juga membacakan tiga poin meringankan terhadap Ricky. Salah satunya adalah Ricky dinilai masih muda dan memiliki waktu untuk memperbaiki kesalahannya.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," kata jaksa.
Untuk diketahui, Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani masa penahanan sementara," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati
Dalam perkara ini Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.