Suara.com - Pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, angkat bicara mengenai analisis jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Yosua selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Marti menyebut pihaknya tak sepakat jika kliennya disebut telah berselingkuh dengan Putri.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat," kata Martin saat dimintai konfirmasi, Senin (16/1/2023).
![Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J di Jakarta, Kamis (29/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/29/50419-kamaruddin-simanjuntak-bersama-ortu-dan-pacar-brigadir-j.jpg)
Martin juga mengatakan Yosua memiliki tunangan yang lebih cantik dan muda daripada Putri yakni Vera Simanjuntak.
"Mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," ungkap Martin.
Dicurigai Selingkuh
Sebelumnya, jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh beberapa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).