Suara.com - Pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, angkat bicara mengenai analisis jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Yosua selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Marti menyebut pihaknya tak sepakat jika kliennya disebut telah berselingkuh dengan Putri.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat," kata Martin saat dimintai konfirmasi, Senin (16/1/2023).
Martin juga mengatakan Yosua memiliki tunangan yang lebih cantik dan muda daripada Putri yakni Vera Simanjuntak.
"Mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," ungkap Martin.
Dicurigai Selingkuh
Sebelumnya, jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh beberapa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.
Hal itu berdasarkan keterangan Putri Candrawathi dan keterangan Kuat Maruf. Selain itu, jaksa juga menyimpulkan hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ahli poligraf, Aji Febriyanto.
"Disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 50. Keterangan Aji Febriyanto, ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 Sept 2022," ungkap jaksa.