Rutan Umum Rawan Konflik Kepentingan, LPSK Minta Ada Rutan Khusus untuk Justice Collaborator

Senin, 16 Januari 2023 | 16:42 WIB
Rutan Umum Rawan Konflik Kepentingan, LPSK Minta Ada Rutan Khusus untuk Justice Collaborator
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengadakan rumah tahanan khusus untuk justice collaborator (JC). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengadakan rumah tahanan khusus untuk justice collaborator (JC).

Kekinian LPSK juga sudah meminta dukungan kepada Komisi III DPR terkait rumah tahanan khusus tersebut.

Hasto menilai rumah tahanan khusus bagi JC merupakan hal mendesak. Adapun usulan pengadaan rumah tahanan khusus itu terpicu setelah LPSK melindungi tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kami nilai cukup mendesak pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan kepada Bharada E itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami butuh mengelola rumah tahanan khusus untung JC ini," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi

Hasto menganggap rumah aman yang saat ini dikelola LPSK tidak cukup. Mengingat rumah aman hanya diperuntukan kepada saksi atau korban yang dalam ancaman bahaya.

Sementara untuk perlindungan tersangka yang menjadi JC, butuh tempat lain yang dapat memberikan jaminan keamanan.

"Rutan ini perlu diselenggarakan supaya JC saksi pelaku itu betul-betul berada di tempat yang netral, yang dikelola oleh LPSK," kata dia.

Menurutnya rutan yang dikelola aparat penegak hukum dinilai Hasto tidak cukup untuk melindungi JC. LPSK justru mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan.

"Jadi dengan adanya rutan yang khusus dikelola oleh LPSK untuk menghindarkan conflict of interest ini," kata Hasto.

Baca Juga: Permohonan dan Pelindungan Saksi Meningkat 232 Persen Sepanjang 2022, LPSK: Terkait Kasus Robot Trading

Hasto mengatakan ada dasar di balik permintaan LPSK untuk mengadakan rutan khusus JC.

Ia berujar dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK diwajibkan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, serta ahli.

"Kalau kita lakukan perlindungan itu di rumah aman misalnya, lah dia tahanan jadi memang harus di rutan. Selain itu kita bisa jadikan rutan khusus ini sebagai reward kepada seorang JC atau saksi pelaku bahwa dia ditempatkan betul-betul di rutan yang khusus yang aman," kata Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI