Suara.com - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa 2024 akan berakhir pada tanggal 19 Januari 2023. Bagi kalian yang masih penasaran dengan masa kerja Panwaslu Desa 2024, mari simak infonya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, pendaftaran Panwaslu Desa 2024 tak dilakukan secara online. Itulah sebabnya calon pendaftar yang berminat harus datang ke kantor Panwaslu Kecamatan sebelum hari yang ditentukan berakhir.
Masa Kerja Panwaslu Desa 2024
Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah masa kerja Panwaslu Desa cukup panjang? Jawabannya tidak , karena pekerjaan ini hanya bersifat musiman.
Panwaslu Desa mulai bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Desa juga berhak atas asuransi jiwa dari BPJS TK.
Selain itu, tentu saja Panwaslu Desa 2024 menerima gaji dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5/5715/MK.302/2022, dijelaskan bahwa gaji Panwaslu Desa tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Untuk Pemilu tahun 2024, Gaji Panwaslu Desa dan Kelurahan adalah Rp 1,1 juta per bulan dan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS mendapat Rp 750 ribu.
Kemudian untuk Panwascam akan menerima gaji sebesar Rp 2,2 juta sedangkan anggotanya akan mengantongi gaji sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
Sementara itu, masing-masing untuk Kepala Sekretariat akan menerima Rp 1,550 juta, Pelaksana Teknis Non-PNS Rp 1,5 dan Pelaksana Teknis Rp 900 ribu juta per bulan.
Baca Juga: Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?
Tertarik menjadi Panwaslu Desa 2024? Berikut syarat-syaratnya: