Tidak hanya itu, AJI Indonesia turut meminta penyelenggara negara dan seluruh narasumber untuk mempunyai komitmen yang sama dan menggunakan Undang-Undang Pers sebagai mekanisme keberatan terhadap pemberitaan.
Pasalnya, dari sejumlah kasus kekerasan jurnalis, menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 itu belum diimplementasian termasuk oleh institusi polisi dan pengadilan.
"Padahal UU Pers telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers," pungkas Erick.