Suara.com - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan pihaknya menyimpan 6.000 lebih berkas korban pelanggaran HAM berat. Berkas itu disebutnya sudah melewati proses verifikasi.
"Hingga saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban," kata Atnike usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
6.000 berkas itu milik korban dari berbagai pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi 1965, kasus penghilangan paksa hingga peristiwa kerusuhan Tanjung Priok pada 1984.
Dalam setahun, Atnike menyebut kalau Komnas HAM bisa mengeluarkan kurang lebih 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Menurutnya hingga saat ini belum ada mekanisme untuk penyerahan bantuan korban pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Papua Dihantui Teror KKB, Komnas HAM Minta TNI-Polri Tak Gunakan Kekuatan Berlebihan
Itu sebabnya, Jokowi membentuk satuan tugas (satgas) hingga mengeluarkan instruksi presiden (inpres) untuk merancang mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berta masa lalu.
"Yang ada sampai saat ini adalah bantuan atau layanan bagi korban pelanggaran HAM berat yang tersedia di LPSK berupa bantuan medis dan pelayanan psikososial, tapi di luar itu belum ada," terangnya.
"Maka penting agar nanti mekanisme pemulihan yang dibentuk oleh, sebagai tindak lanjut dari PPHAM ini dapat merumuskan prosedur yang tepat tetapi juga mudah bagi korban sehingga mereka bisa mendapatkan hak mereka."