Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

Senin, 16 Januari 2023 | 16:10 WIB
Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta
Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Bripka Ricky Rizal berperan untuk mengawasi gerak-gerik Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum dibunuh pada 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan itu disampaikan jaksa ketika membacakan analisis berkas tuntutan Ricky di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menuturkan ketika rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah Duren Tiga dari rumah Saguling, Ricky sengaja tidak ikut masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Pengacara: Dia Harusnya Bebas

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Ricky disebut sengaja berdiri di garasi rumah sambil menunggu Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga untuk mengeksekusi Yosua.

Tak hanya itu, JPU berpandangan Ricky sudah mengawasi gerak-gerik Yosua sejak perjalanan dari Magelang menuju ke Jakarta.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," kata jaksa.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Baca Juga: JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI