Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur

Senin, 16 Januari 2023 | 16:09 WIB
Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur
Penampilan Putri tanpa make up, masker dan lebih sederhana disorot ahli mikro ekspresi. (YouTube/tvOneNews).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Supardji Ahmad turut menyoroti sikap terdakwa Putri Candrawathi yang menangis terus menerus ketika memberikan kesaksiannya dalam persidangan beberapa saat lalu.

Supardji menyampaikan bahwa satu hal yang menjadi perhatian dari hakim adalah Putri dianggap pemicu kasus penembakan Brigadir J.

Pasalnya, berangkat dari keterangan Putri itulah yang kemudian terjadi peristiwa perampasan mendiang Brigadir J di Duren Tiga.

Kata Supardji, hakim menganggap sikap Putri yang diam dan tak mencari tahu ketika mendengar tembakan begitu tidak rasional.

Baca Juga: Terindikasi Berbohong, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tahu Rencana Sambo untuk Eksekusi Brigadir J

Soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang tanpa bukti, Supardji menilai akan memberatkan istri Ferdy Sambo karena dianggap membuat sebuah keterangan yang tidak benar atau tidak didukung dengan alat bukti yang lain.

Lalu, Supardji pun menyinggung soal tangisan Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung.

"Kemudian karena tangisan ya, terus karena dia mengatakan udah jatuh tertimpa tangga dan melihat dampaknya yang begitu serius. Sekali lagi, melihat dampak yang begitu serius, tewasnya seorang Yosua, banyaknya polisi yang akhirnya harus diberhentikan dengan tidak hormat, menjadi perhatian presiden," kata Supardji dikutip Suara.com dari tayangan Official iNews, Senin (16/01/2023).

Supardji menyampaikan bahwa jaksa tidak akan menyerah begitu saja atas tangisan atau berbagai cerita Putri.

Akan tetapi, jaksa dinilai akan berusaha sekuat mungkin untuk membuktikan pemenuhan dari Pasal 340.

Baca Juga: Tak Mandi Usai Dilecehkan, Putri Candrawathi Dituding Berselingkuh dengan Yosua

Menurut Supardji, tangisan Putri itu justru bisa memberatkan dirinya karena dianggap tidak kooperatif dan tidak jujur.

"Tangisan sebagai suatu hal yang bisa meringankan, justru bisa sebaliknya memberatkan. Karena tidak kooperatif, tidak jujur, tidak ngomong apa adanya," jelas Supardji.

"Itu yang bisa menjadi satu hal yang kemudian kontradiksi," lanjutnya menambahkan.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksial, namun berselingkuh dengan Brigadir J saat berada di Magelang.

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI