Suara.com - Terdakwa Kuat Maruf sebelumnya memberikan keterangan bahwa dia tidak mengetahui rencana Ferdy Sambo soal penembakan Brigadir J.
Kuat Maruf juga mengaku baru tahu skenario pembunuhan Brigadir J setelah berada di Provos pada Jumat, 8 Juli 2022.
Keterangan Kuat Maruf itu pun dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disampaikan mereka pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/01/2023).
"Sehubungan dengan keterangan Kuat Maruf, kami membantah keterangan tersebut," kata jaksa diihat Suara.com dari tayangan Kompas TV, Senin (16/01/2023).
Menurut Jaksa, pembantahan tersebut berdasarkan keterangan saksi Samuel dan Sulap Abu dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan interview kepada Kuat Maruf, di Duren Tiga telah terjadi tembak menembak di antara Brigadir J dengan Bharada E.
Saat itu, Kuat Maruf sedang menutup balkon lantai 2 dan mendengar suara tembakan lalu tiarap.
Kedua saksi itu ternyata memberikan keterangan yang sesuai dengan saksi Benny Ali dan saksi Susanto Haris dari Provos.
"Keterangan saksi Samuel dan saksi Sulap Abu tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan saksi Susanto Haris dari Provos, yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda serta tidak berkomunikasi sebelumnya," jelas jaksa.
"Sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tambahnya.
Keterangan dari semua saksi secara kompak membantah keterangan dari Kuat Maruf.
Hal tersebut juga rupanya berkesesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh ahli poligraf Aji Febrianto Ar Rasyid.
Kuat Maruf faktanya terindikasi berbohong saat menjawab bahwa dirinya mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Atas dasar demikian, jaksa menyatakan bahwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana penembakan Brigadir J.
"Sehingga berdasarkan keterangan saksi Samuel, Sulap Abu, Susanto Haris, Benny Ali dan dikuatkan dengan keterangan ahli poligraf Aji Febrianto Ar Rasyid, dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam perencanaan perampasan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas jaksa.
Selain itu, Kuat Maruf sendiri dalam keterangannya sebagai saksi dan terdakwa mengatakan ke Putri Candrawathi untuk melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo, agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga mereka.
Duri yang dimaksud tersebut dinilai adalah mendiang Brigadir J alias Yosua. Oleh karena itu, jaksa menilai bahwa Kuat Maruf mengetahui hubungan terlarang antara Putri dengan Brigadir J.
"Sehingga dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkas jaksa.