Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mangaku sangat menyayangkan analisis jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan kliennya dan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terlibat perselingkuhan.
"Kami sangat sayangkan Tuntutan JPU yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa," kata Arman dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Arman menilai JPU sudah membuat kesimpulan sepihak yang tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Di mana, menurut Arman, jaksa hanya berpatokan dengan pendapat ahli poligraf yang tidak jelas kedudukannya dalam proses hukum.
"Jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan Poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," jelas Arman.
Hal itu jelas membuat kerugian bagi Putri Candrawathi. Dia menilai analisis jaksa merupakan catatan gelap di persidangan.
"Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ungkapnya.
"Asumsi-asumai yang dibangun JPU sungguh merupakan catatan gelap upaya penegakan hukum yang patut disayangkan," imbuhnya.
Yosua dan Putri Disebut Berselingkuh
Baca Juga: Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?
Sebelumnya jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.