Pada tahun 2022, AJI Indonesia juga mencatat beberapa kasus larangan terhadap jurnalis yang ingin melakukan peliputan. Ternayar, jurnalis CNN Indonesia dan 20 Detik dihalang-halangi oleh polisi tak berserangam di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, polisi masih menjadi aktor dominan dalam hal kekerasan terhadap jurnalis. Catatan AJI Indonesia, 15 kasus kekerasan dilakukan oleh polisi, 7 kasus oleh aparat pemerintahan, dan 2 kasus oleh anggota TNI.
Sedangkan, 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh aktor non negara. Empat kasus melibatkan ormas, enam kasus melibatkan perusahaan, sembilan kasus melibatkan warga, dan satu kasus melibatkan partai politik.
"Sisanya, 17 kasus belum teridentifikasi siapa pelakunya," beber Erick.