Suara.com - Situasi keamanan bagi jurnalis di wilayah Papua dan Papua Barat menjadi salah satu hal yang masuk dalam catatan akhir tahun 2022 bertajuk 'Serangan Meningkat, Otoritarianisme Menguat' yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Sepanjang tahun 2022, tercatat ada empat kasus serangan yang menyasar tujuh jurnalis yang bekerja di wilayah Papua dan Papua Barat.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung mengatakan, empat kasus itu meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, penyensoran, dan pelaporan pidana. Terbaru, jurnalis perempuan di Papua menjadi korban kekerasan seksual dalam bentuk ancaman verbal ketika meliput persidangan.
"Kekerasan seksual ini juga terbaru di Papua dalam bentuk ancaman verbal, pernyataan seseorang akan diperkosa. Itu terjadi saat jurnalis perempuan di Papua meliput di persidangan," kata Erick dalam diskusi daring, Senin (16/1/2023).
Erick menambahkan, jumlah serangan terhadap jurnalis di Papua pada 2022 meningkat jika dibandingkan tahun 2021 dengan catatan tiga kasus dan tiga korban. Tidak hanya itu, AJI Indonesia juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan kasus di tahun 2022 yang belum terpantau.
"AJI tidak memungkiri banyak kasus lain di Papua yang di luar pantauan AJI. Karena kami kesulitan untuk verifikasi kasus di sana. Misalnya di wilayah pegunungan," sambungnya.
61 Kasus Sepanjang 2022
Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 61 kasus serangan dengan rincian korban sebanyak 97 jurnalis dan pekerja media di 14 organisasi atau perusahaan media. Jumlah tersebut meningkat jika dibangkan dengan tahun 2021 dengan rincian sebanyak 43 kasus.
"Sepanjang tahun 2022, AJI Indonesia mencatat ada 61 kasus dengan rincian 97 korban dari jurnalis dan pekerja media dan 14 organisasi media. Jumlah kasus ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang terdapat 43 kasus," ucap Erick.
Dari 61 kasus yang terdata AJI Indonesia, ada 15 kasus dalam bentuk serangan digital, 20 kasus serangan fisik terhadap jurnalis, dan 10 kasus dalam bentuk intimidasi. Kemudian, ada tiga kasus kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual hingga 5 kasus dalam bentuk penangkapan dan pelaporan secara pidana.
Baca Juga: Gawat! 1.668 Jurnalis Terbunuh Sejak 20 Tahun Terakhir, Rata-rata 80 Orang Wartawan Tewas Setahun
Dari 15 kasus serangan fisik terhadap jurnalis, empat kasus di antaranya berkaitan dengan pemberitaan lingkungan dan konflik agaria. Kasus paling menonjol dialami oleh jurnalis Ampera News, Faisal yang dibacok pada bagian kepala, leher, hingga tangan pada 5 Desember 2022.
Saat itu, Faisal sedang meliput terkait isu pengolahan emas ilegal di Desa Mulyo Sari, Dusun Way Ratai, Lampung. Selanjutnya ada kasus pemukulan terhadap redaktur Cermat.id, Nurkholis Lamaau yang menulis artikel tentang batu bara oleh salah satu anggota keluarga Wakil Wali Kota Tidore.
Dalam bentuk serangan verbal maupun teror, AJI Indonesia mencatat ada 10 kasus dengan rincian sebanyak 8 jurnalis. Beberapa kasus ini terjadi lantaran sejunlah jurnalis yang menjadi korban menulis berita terkait dugaan korupsi yang terjadi di institusi kepolisian.
Insiden yang paling menonjol dialami oleh jurnalis NTBSatu.com, Mugni Agni. Dia mendapat teror secara beruntun usai menulis laporan berjudul "Terindikasi Fee Mengalir ke Oknum Penyidik Polda NTB Terkait Kasus Kosmetik Ilegal".
"Dia diintimidasi oleh anggota polisi dari Polda NTB. Polisi itu mengancam memakai KUHP yang baru disahkan agar korban tidak melanjutkan liputannya," papar Erick.
AJI Indonesia juga mencatat ada 5 kasus yang berkaitan dengan penangkapan, pemidanaan, dan gugatan secara perdata terhadap jurnalis di 2022. Misalnya, enam media yang digugat secara perdata sebesar Rp100 triliun ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Enam media itu yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI). Dalam gugatan tersebut, enam media itu menang.
Dari 61 kasus serangan jurnalis dan orgsnisasi media sepanjang 2022, ada 16 kasus yang secara resmi dilaporkan ke kepolisian. Erick merinci, sebanyak lima kasus sudah ditangkap terduga pelakunya dan satu kasus dihentikan karena tidak ditemukan bukti.
Dari lima kasus yang pelakunya sudah ditangkap, empat kasus diantaranya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, pihak kepolisian tidak menggunakan tambahan Pasal 18 ayat 1 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers -- berakhir dengan impunitas.
Salah satu contoh kasusnya adalah vonis ringan terhadap anggota keluarga Wakil Wali Kota Tidore oleh Pengadilan Negeri Soasio. Kasus itu berkaitan dengan pemukulan terhadap jurnalis Nurkholis Lamaau.
"Padahal jurnalisnya dipukul karena pemberitaan tapi penegak hukum tidak menggunakan Undang-Undang Pers," beber Erick.
Pada tahun 2022, AJI Indonesia juga mencatat beberapa kasus larangan terhadap jurnalis yang ingin melakukan peliputan. Ternayar, jurnalis CNN Indonesia dan 20 Detik dihalang-halangi oleh polisi tak berserangam di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, polisi masih menjadi aktor dominan dalam hal kekerasan terhadap jurnalis. Catatan AJI Indonesia, 15 kasus kekerasan dilakukan oleh polisi, 7 kasus oleh aparat pemerintahan, dan 2 kasus oleh anggota TNI.
Sedangkan, 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh aktor non negara. Empat kasus melibatkan ormas, enam kasus melibatkan perusahaan, sembilan kasus melibatkan warga, dan satu kasus melibatkan partai politik.
"Sisanya, 17 kasus belum teridentifikasi siapa pelakunya," beber Erick.