Suara.com - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap keadilan restoratif atau restorative justice benar-benar diterapkan secara adil. Ia mewanti-wanti agar restorative justice tidak menjadi transaksional.
Harapan itu disampaikan Hasto dalam paparan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (16/1/2023). Menurutnya, apabila keadilan restoratif bersifat transaksional maka ada pihak yang diuntungkan ialah orang kaya dengan ekonomi kuat.
"Kita berharap implementasi restorative justice ini kemudian tidak berubah menjadi transactional justice di mana masyarakat berkemampuan ekonomi kuat bisa membeli keadilan," ujar Hasto.
Sebelumnya, Hasto memaparkan kalau pihaknya sudah tergabung di dalam kelompok kerja atau Pokja restorative justice di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Baca Juga: LPSK Kena Sentil DPR, Gegara Kalah Gercep sama Hotman Paris saat Tangani Korban Perkosaan di Lahat
"LPSK juga bergabung dalam tim kelompok kerja restorative justice peradilan pidana yang dibentuk oleh Menkopolhukam sebagai wadah koordinasi antara penegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana," kata dia.
Paparan itu mendapat respons dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Adang Daradjatun. Menurut dia, paparan dari LPSK menarik untuk diperdalam dan kelak dijadikan diskusi.
"Saya minta kedalaman ini, ini nggak main main ya, karena saya lihat di lapangan restorative justice ini sudah mulai jual menjual," kata Adang.