Suara.com - Sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berjalan selama tiga bulan. Tepatnya sejak 17 Oktober 2022 dan selama itu, banyak poin-poin penting yang tercatat.
Kekinian, Kuat Maruf telah dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umu. Sementara itu, terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer akan segera menghadapi tuntutan atas perbuatannya yang telah membuat nyawa ajudan melayang.
Lantas, seperti apa perjalanan sidang kasus Sambo Cs ini? Berikut informasinya yang berhasil Suara.com rangkum.
Ditetapkan sebagai Pelaku Pembunuhan Berencana
Baca Juga: Kuat Ma' ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain dirinya, empat orang yang juga didakwa atas perkara ini adalah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Eks Kadiv Propam Polri itu diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, ia juga didakwa terkait obstruction of justice, yakni upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan sebuah kasus.
Dalam perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa bersama beberapa anak buahnya. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
Ada Kata Maaf dan Derai Air Mata
Perjalanan sidang Ferdy Sambo kerap diiringi isak tangis. Ia sempat menangis saat meminta maaf kepada para ajudan yang turut kena imbas atas perbuatannya. Air mata itu juga keluar saat Sambo membagikan cerita soal kariernya di kepolisian.
Baca Juga: Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?
"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini, sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (10/1/2022).
Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi juga sempat menangis saat menyampaikan kesaksiannya pada Rabu (11/1/2022). Tangisnya pecah saat menceritakan dugaan pelecehan seksual yang menurutnya dilakukan oleh Yosua di Magelang.
Skor Poligraf Buktikan Kejujuran Terdakwa
Hasil tes uji kebohongan para terdakwa diungkap oleh ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid dalam sidang Rabu (14/12/2022). Ia menuturkan, ada minus dan plus yang menjadi skor poligraf para pelaku pembunuhan ini.
Adapun hasilnya Ferdy Sambo minus 8, Putri Candrawathi minus 25, Kuat Ma'ruf pada pemeriksaan pertama plus 9 dan yang kedua minus 13, Ricky Rizal pemeriksaan pertama plus 11, pemeriksaan kedua plus 19, serta Richard Eliezer plus 13.
Aji Febrianto kemudian menjelaskan bahwa skor plus berarti terindikasi jujur. Sementara skor minus bermakna sebaliknya, yakni bohong. Dengan kata lain, berdasarkan hasil akhir uji poligraf, hanya Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang dinilai terbuka.
Hasil Kecerdasan Para Terdakwa
Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rabu (21/12/2022), menyampaikan hasil analisis kecerdasan para terdakwa. Ferdy Sambo disebutnya memiliki tingkat diatas rata-rata.
Lalu, tiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal disebut memiliki kecerdasan yang sesuai dengan usianya. Sementara untuk Kuat Ma'ruf berada di bawah rata-rata karena dianggap lambat menerima informasi.
Ada Momen Menarik yang Masuk Trending
Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini juga muncul berbagai momen menarik. Hal ini bahkan sempat masuk jajaran trending di sejumlah media sosial karena menjadi topik hangat yang dibicarakan oleh warganet.
Adapun momen menarik itu diantaranya, ketika Ferdy Sambo memeluk dan mencium Putri Candrawathi hingga pertemuan Sambo dengan Richard Eliezer serta orang tua Yosua. Tak lupa juga ART yang disorot karena dianggap main-main saat memberi kesaksian.
Para Terdakwa Hadapi Tuntutan
Persidangan pun kini memasuki babak baru. Sidang tuntutan Ferdy Sambo dijadwalkan pada Selasa (17/1/2023). Lalu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada Rabu (18/1/2023). Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut Senin (16/1/2023) hari ini.
Tuntutan untuk Kuat Ma'ruf sudah dirilis. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) menuntut 8 tahun penjara terhadap sopir keluarga Sambo itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa.
Tuntutan itu diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan sifatnya lebih ringan daripada hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. Adapun alasan Kuat Ma'ruf terlibat kasus ini karena ia menerima ponsel merek iPhone 13 dari Ferdy Sambo.
Memiliki rencana jadwal sidang tuntutan yang sama dengan Kuat Ma'ruf, hingga artikel ini dibuat, belum ada informasi mengenai hukuman bagi terdakwa Ricky Rizal.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti