Suara.com - Belum lama ini, pemerintah merilis aturan baru mengenai standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama FKTP) yang dilayani olek klinik, dokter keluarga, hingga puskesmas dan fasilitas rujukan tingkat lanjutan. Berapa tarif baru layanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan?
Tarif kapitasi ini akan menjadi rujukan pembayaran oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2023 ini. Aturan kapitasi 2023 ini telah tertuang di dalam Peraturan Menkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Untuk diketahui, tarif kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Lantas, seperti apa daftar tarif baru layanan kesehatan yang dibayar BPJS?
Daftar Tarif Baru Layanan Kesehatan yang Dibayar BPJS
Permenaker 3/2023 telah mengatur standar tarif kapitasi ditetapkan bagi Puskesmas sebesar R p3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan. Naik dari sebelumnya adalah Rp 3.000 sampai dengan Rp 6.000 per peserta per bulan. Daftar tarif baru layanan kesehatan yang dibayar BPJS selengkapnya dapat dilihat di bawah ini.
Adapun standar tarif kapitasi 2023 BPJS Kesehatan dalam aturan Permenaker 3/2023 telah ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.
Besaran tarif kapitasi terhitung 2023 ini nantinya akan disesuaikan dengan negosiasi dan penilaian oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) aturan teranyar yang berbunyi: "Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan".
Selain daftar tarif baru layanan kesehatan yang dobayar BPJS sebagaimana di sebutkan di atas, adapula penyesuaian tarif non kapitasi untuk layanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB dan rawat inap tingkat pertama, juga penambahan tarif non kapitasi layanan skrining kesehatan tertentu.
Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, ada perubahan pada cakupan pelayanan di antaranya perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Kemudian perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
Demikian penjelasan mengenai tarif baru layanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama