Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual, namun justru ada perselingkuhan dengan mendiang Brigadir J saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).
Mulanya, jaksa menyampaikan bahwa keterangan ahli psikologi Reni Kusumowardhani terkait dengan kekerasan seksual Putri bertentangan dengan keterangan ahli lain.
Berdasarkan keterangan ahli poligraf Aji Febrianto, Putri terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan apakah istri Sambo itu berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang.
Baca Juga: Diberi Sambo Imbalan iPhone 13, Kuat Maruf Dituntut Ringan Jaksa di Kasus Yosua: 8 Tahun Bui
Sementara ahli kriminolog Muhammad Mustofa menyampaikan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J jika ada alat bukti yang menguatkannya.
Saksi Benny Ali dan Susanto Haris mengatakan Putri berkata ada kekerasan seksual di Duren Tiga pada 8 Juli 2022, namun faktanya terbukti tak ada kekerasan seksual saat itu.
Lalu saksi ART Susi dan Bharada E alias Richard Eliezer berkata tidak tahu soal pelecehan seksual di rumah Magelang.
"Sehingga keterangan para saksi ini tidak sesuai dengan keterangan ahli Reni Kusumowardhani yang menyatakan bahwa kesesuaian informasi mengenai pelecehan seksual yang dialami oleh saksi Putri diperoleh dari keterangan saksi Susi dan Richard Eliezer," jelas jaksa dilihat Suara.com dari tayangan Kompas TV, Senin (16/01/2023).
Lebih lanjut, jaksa membacakan sejumlah keterangan janggal dari Putri yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga: Sering Mampir ke Kontrakan Rozy Zay dan Gantikan 'Peran' Norma Risma, Ini Pengakuan Rihanah Ana
Putri mengaku tidak mandi atau berganti pakaian usai peristiwa dugaan pelecehan, padahal ada ART Susi yang membantunya saat itu.
Lalu Putri tak memeriksakan kesehatan diri atau visum setelah kejadian, padahal dirinya seorang dokter.
Adapula Putri yang masih meminta bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit di kamar tertutup setelah dugaan pelecehan seksual.
Ferdy Sambo tidak memeriksakan istrinya meski sudah puluhan tahun berpengalaman sebagai penyidik dan malah membiarkan Putri berada dalam satu rombongan dengan Brigadir J. Terlebih lagi ada perkataan Kuat yang sempat menyampaikan ada duri dalam rumah tangga Sambo dan Putri.
Atas dasar demikian, jaksa menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual, namun berselingkuh dengan Brigadir J.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa.