Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bertugas memutuskan hasil judicial review terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Sementara keputusan utama itu berada di tangan legislatif atau DPR RI.
"Urusan proprosional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan," tambahnya.
Mahfud lantas bercerita ketika dirinya menjabat sebagai ketua MK. Kala itu, ia mencoret syarat pemilu proporsional terbuka itu harus 35 persen ke atas.
Sisanya pihak legislatif lah yang menentukan sistem pemilu yang seperti apa yang bakal diterapkan.
"Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif. Itu (putusan MK) jaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silakan saja," tuturnya.
MK akan menggelar sidang lanjutan gugatan sistem proporsional terbuka pada Selasa (17/1/2023). Rencananya, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan perkara yang digugat dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.