Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan beberapa poin memberatkan bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Adapun yang pertama, perbuatan Kuat dinilai sudah menghilangkan nyawa Yosua serta memberikan duka kepada keluarga korban. Kedua, Kuat disebut berbelit ketika diperiksa dan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika persidangan.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (16/1/2023).
Yang terakhir, perbutan Kuat juga dinilai sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain membacakan poin memberatkan, jaksa turut membacakan poin meringankan bagi Kuat di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Yang pertama, Kuat dinilai belum pernah diganjar hukuman pidana sebelumnya dan juga sudah berperilaku sopan sepanjang persidangan.
"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Kuat Maruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).