Kajari dan Kasipidum
Sebelumnya heboh di media sosial setelah vonis super ringan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya memakan dua korban.
Adalah Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona yang dicopot dari jabatannya.
Keduanya dinilai bertanggungjawab atas munculnya tuntutan tujuh bulan pidana penjara yang berujung vonis 10 bulan dari hakim terhadap dia pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

Penonaktifan atau pencopotan Kajari dan anak buahnya itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin di Palembang, Senin (9/1/2023) sore.
Jelas Turin, ada beberapa pejabat lain yang dinonaktifkan atau dicopot. Yakni tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani langsung perkara pemerkosaan terhadap siswi SMA di Lahat berinisial A yang tergolong masih anak karena baru berusia 17 tahun.
“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan menyebutkan dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil.
Dugaan penyimpangan ini ditemukan dari hasil eksaminasi yang dilakukan Kejati Sumsel terhadap mereka yang terlibat.
Di tempat terpisah Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga membeberkan, hasil eksaminasi menunjukkan penggunakan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.