Suara.com - Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya dapat beraktivitas secara mandiri di rumah tahanan (rutan).
Petrus mengklaim kliennya harus mendapatkan bantuan dari petugas rutan KPK untuk melakukan aktivitas sehari-hari, salah satunya untuk memasang popok.
"Jadi, kalau dibilang pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar karena kebutuhan pampers (popok) aja itu di-pasangin orang," kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dia juga mengungkap, mereka harus membelikan popok dengan ukuran yang lebih besar, sebab yang disediakan di rutan ukurannya lebih kecil.
Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Sulitnya Tangkap Lukas Enembe, Sampai Harus Intai Jumlah Katering Nasi Bungkus
"Pampers -nya (popok) memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, sudah kami siapkan," kata Petrus.
Kondisi Lukas di Rutan KPK
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe dalam kondisi baik menjalani masa penahanan di rutan KPK.
"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktifitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan pada Minggu (15/1/2023).
Dia bilang, tim dokter KPK secara rutin memantau kesehatan Lukas Enembe, termasuk obat-obatannya.
Baca Juga: Ada Jual Beli Senpi, Pakar Duga Aliran Dana Lukas Enembe Berkaitan dengan UUD Pendanaan Terorisme
"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tegas Ali.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.