Jadi Tersangka KDRT: Ferry Irawan 'Ngemis' Minta Tak Ditahan, Ngarep Baikan Dengan Venna Melinda

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 12:43 WIB
Jadi Tersangka KDRT: Ferry Irawan 'Ngemis' Minta Tak Ditahan, Ngarep Baikan Dengan Venna Melinda
Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum kasus KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI