Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (Sumber: Antara)
Jadi Tersangka KDRT: Ferry Irawan 'Ngemis' Minta Tak Ditahan, Ngarep Baikan Dengan Venna Melinda
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 12:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Unggah Momen Fuji Hangout Bareng Verrell Bramasta, Venna Melinda Gemas: So Sweet!
22 April 2025 | 11:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI