Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk satuan tugas (satgas) anyar. Satgas itu dibentuk Jokowi untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi ini," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mahfud menerangkan kalau satgas itu masih dalam tahap perancangan. Ia memperkirakan susunan satgas baru itu bakal diumumkan di akhir Januari 2023.
Selain itu, Jokowi juga bakal mengeluarkan instruksi presiden (inpres) untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
Menurutnya, Jokowi menugaskan 17 kementerian, lembaga pemerintahan termasuk koordinasi dengan lembaga independen. Mereka akan membantu Jokowi menjalankan rekomendasi dari Tim PP HAM berat masa lalu.
"Berjumlah sekurangnya 12 tindakan yang akan dilakukan presiden, presiden tadi menyampaikan kepada kami ke mensos harus apa, PUPR apa, menkumham harus apa, pak Muhadjir (Menko PMK) mengkoordinasikan apa, (tugas) sudah dibagi," tuturnya.
Mahfud menyebut kalau Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tinggal di luar negeri. Itu dilakukan pemerintah sebagai bentuk pemberian jaminan kalau mereka juga memiliki hak yang sama sebagai WNI.
Rencananya mereka akan dikumpulkan di satu tempat.
"Nanti mungkin akan dikumpulkan di genewa atau amsterdam atau di rusia atau di mana. Pak Menkumham bersama bu Menlu (Retno Marsudi) dan saya ditugaskan untuk menyiapkan hal itu sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main."
Baca Juga: Pengakuan Jokowi Atas 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, KontraS: Bukan Hal Baru