Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) dalam waktu dekat. Inpres tersebut berisikan perintah Jokowi untuk jajarannya menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan kalau Jokowi menugaskan 17 kementerian, lembaga pemerintahan termasuk koordinasi dengan lembaga independen. Mereka akan membantu Jokowi menjalankan rekomendasi dari Tim PP HAM berat masa lalu.
"Berjumlah sekurangnya 12 tindakan yang akan dilakukan presiden, presiden tadi menyampaikan kepada kami ke mensos harus apa, PUPR apa, menkumham harus apa, pak Muhadjir (Menko PMK) mengkoordinasikan apa, (tugas) sudah dibagi," kata Mahfud melalui konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/1/2023).
Mahfud menyebut kalau Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tinggal di luar negeri. Itu dilakukan pemerintah sebagai bentuk pemberian jaminan kalau mereka juga memiliki hak yang sama sebagai WNI.
Baca Juga: Jokowi Bakal Kunjungi Daerah Terjadinya Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Rencananya mereka akan dikumpulkan di satu tempat.
"Nanti mungkin akan dikumpulkan di genewa atau amsterdam atau di rusia atau di mana. Pak Menkumham bersama bu Menlu (Retno Marsudi) dan saya ditugaskan untuk menyiapkan hal itu sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan kalau Jokowi juga akan memberikan perhatian penuh untuk penyelesaian yudisial untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM karena penyelesaian yudisial itu jalur sendiri."
Baca Juga: Pro dan Kontra Pengakuan Presiden soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Gimmick Belaka?