Suara.com - Polisi meringkus komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Tercatat komplotan ini telah beraksi sebanyak belasan kali.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan pihaknya meringkus 4 pelaku yang berinisial AF (23), P (23), RF (22), dan IM (23). Dalam aksinya keempat orang ini memiliki peran masing-masing.
"AM dan P eksekutor, RF berperan sebagai joki, sementar IM penadah," kata Putra, saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan sindikat ini telah belasan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Purwakarta Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Kejahatannya Begini
Biasanya pelaku melancarkan aksinya menjelang subuh, ketika para korban masih terlelap.
"Jadi mereka ini beraksi saat subuh," kata Rizki.
Rizki mengatakan, aksi pencurian ini terungkap saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya pencurian sepeda motor di depan toko miliknya kawasan Angke, Tambora pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 05.45 WIB.
Bermodalkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi kemudian melakukan penyisiran. Hingga akhirnya sebuah sepeda motor hasil kejahatan komplotan ini ditemukan.
"Kami menemukan sepeda motor milik korban di Cengkareng Jakbar dibawa oleh salah satu pelaku berinisial IM," kata Rizki.
Baca Juga: Polisi Pastikan 3 Tersangka Kasus Pencurian Minyak Pertamina di Belawan Sudah Ditahan
Petugas kemudian kembali melakukan pengejaran, dan menangkap pelaku di wilayah Muncang, Lebak, Banten. Meski 4 pelaku telah diringkus petugas. Namun, Rizki mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi berinisial K. K yang berperan sebagai eksekutor masih buron.
“Satu lagi berinsial K (eksekutor) masih dalam pengejaran," ucapnya.
Dari tangan komplotan ini, polisi menghimpun barang bukti berupa 3 unit motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil curian, kemudian kunci leter T yang digunakan oleh para pelaku untuk membobol kunci kontak motor korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara seorang penadah yang ikut diciduk dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.