Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Makassar Minta 2 Pelaku Dihukum Berat: Tak Ada Kata Damai

Minggu, 15 Januari 2023 | 16:24 WIB
Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Makassar Minta 2 Pelaku Dihukum Berat: Tak Ada Kata Damai
Rumah pelaku penculikan dan pembunuhan anak rusak setelah diserang warga, Selasa 10 Januari 2023. Hingga hari ini, Rabu 11 Januari 2023 polisi masih berjaga-jaga di lokasi [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari rekaman CCTV, terlihat korban MFS dipanggil pelaku. Korban turut memanggil temannya berinisial A tetapi ditolak. Saat itu, korban dibonceng sepeda motor pelaku.

Sang teman berinisial A tidak mau ikut lantaran tidak kenal dengan pelaku dan trauma atas kejadian yang menimpanya saat diculik seseorang.

“Dewa (MFS) kenal dengan dia (FS) karena mau ikut. Katanya mau dikasih uang Rp50 ribu bantu bersih-bersih rumah, tapi saya tidak kenal dekat. Kalau dia (AD) saya memang tidak tahu, tidak kenal. Saya baru tahu setelah mereka ditangkap polisi hari Senin,” katanya.

Dua pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polse Panakkukang di dua tempat berbeda pada Senin (10/1/2023) lalu. MF ditangkap di rumahnya ompleks Kodam Lama, Borong, Kecamatan Manggala, sedangkan AD diringkus di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Penangkapan dilakukan usai polisi mengamati rekaman CCTV yang diperoleh dari keluarga saat korban dibonceng sepeda motor oleh pelaku.

Kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban anak-anak ini berlatar belakang ekonomi dan bermotif penjualan organ di situs luar negeri.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku berniat menjual organ tubuh. Namun, situs tersebut tidak merespons.

Akhirnya, pelaku membungkus jasad korban dengan kantong plastik besar kemudian membuangnya di bawah jembatan dekat Waduk Nipa-nipa.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Datang ke Rumah Korban Tawarkan Bantuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI