Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Makassar Minta 2 Pelaku Dihukum Berat: Tak Ada Kata Damai

Minggu, 15 Januari 2023 | 16:24 WIB
Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Makassar Minta 2 Pelaku Dihukum Berat: Tak Ada Kata Damai
Rumah pelaku penculikan dan pembunuhan anak rusak setelah diserang warga, Selasa 10 Januari 2023. Hingga hari ini, Rabu 11 Januari 2023 polisi masih berjaga-jaga di lokasi [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga korban penculikan dan pembunuhan seorang anak di Makassar, Sulawesi Selatan meminta supaya aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap dua pelaku berinisial AD (17) dan MF (18) atas perbuatan keju mereka yang menghilangkan nyawa MFS (11).

"Kami minta pelaku dihukum mati, meskipun dia (pelaku) di bawah umur atau sudah dewasa. Tidak ada kata damai," tegas ayah korban bernama Karmin dikutip Pantau.com -- jaringan Suara.com pada Minggu (15/1/2023).

Ayah korban mengatakan bahwa perbuatan dua pelaku itu sangat sadis. Bahkan, perilaku mereka dinilai sangat kurang ajar karena menculik dan mengeksekusi korban.

Tak hanya itu, ayah korban juga mengakui bahwa dua pelaku datang ke rumah meminta brosur untuk ikut membantu mencari anaknya yang hilang.

Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Datang ke Rumah Korban Tawarkan Bantuan

"Kurang ajar sekali mereka. Waktu saya pulang dari melapor kehilangan anak di Polsek Panakukang, dia (MF) datang dan bertanya ada rekaman CCTV Indomaret kita dapat, lalu saya perlihatkan videonya. Baru dia bilang lagi, sudah didapat anak ta’ (anaknya), saya bilang belum," ucap sang ayah korban.

Ia juga mengatakan bahwa salah satu pelaku datang ke rumah untuk meminta brosur dan mengaku ingin ikut mencari korban.

"Dia juga minta brosur, lalu masuk ke rumah. Brosurnya dikasih anak-anak di dalam, katanya akan ikut mencari korban," lanjut Karmin.

Berdasarkan keterangan warga, pelaku AD terlihat bermain lato-lato di depan lorong jalan sembari menunggu MF mengambil brosur.

Karmin dan keluarganya berusaha menyebar brosur anak hilang melalui media sosial serta ditempelkan di berbagai tempat keramaian sejak korban menghilang pada Jumat, 6 Januari 2023.

Baca Juga: Orangtua Remaja Pembunuh Anak di Makasar Sogok Keluarga Korban? Ini Kata Psikolog

Tak kunjung ada kabar mengenais sang anak, Karmin memutuskan untuk melaporkan kehilangan ke kantor polisi pada 8 Januari 2023. Ia juga menyerahkan rekaman CCTV milik minimarket tempat korban menjadi juru parkir.

Dari rekaman CCTV, terlihat korban MFS dipanggil pelaku. Korban turut memanggil temannya berinisial A tetapi ditolak. Saat itu, korban dibonceng sepeda motor pelaku.

Sang teman berinisial A tidak mau ikut lantaran tidak kenal dengan pelaku dan trauma atas kejadian yang menimpanya saat diculik seseorang.

“Dewa (MFS) kenal dengan dia (FS) karena mau ikut. Katanya mau dikasih uang Rp50 ribu bantu bersih-bersih rumah, tapi saya tidak kenal dekat. Kalau dia (AD) saya memang tidak tahu, tidak kenal. Saya baru tahu setelah mereka ditangkap polisi hari Senin,” katanya.

Dua pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polse Panakkukang di dua tempat berbeda pada Senin (10/1/2023) lalu. MF ditangkap di rumahnya ompleks Kodam Lama, Borong, Kecamatan Manggala, sedangkan AD diringkus di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Penangkapan dilakukan usai polisi mengamati rekaman CCTV yang diperoleh dari keluarga saat korban dibonceng sepeda motor oleh pelaku.

Kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban anak-anak ini berlatar belakang ekonomi dan bermotif penjualan organ di situs luar negeri.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku berniat menjual organ tubuh. Namun, situs tersebut tidak merespons.

Akhirnya, pelaku membungkus jasad korban dengan kantong plastik besar kemudian membuangnya di bawah jembatan dekat Waduk Nipa-nipa.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI